Sehubungan dengan masuknya Kasus COVID-19 Kenegara Republik Indonesia dan menyebar kesejumlah wilayah maka
- Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang percepatan penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
- Surat Gubernur Sumatera Barat 080/182/Umum-2020 Tentang Penerapan Maklumat dan Taushiyyah Mui Prov Sumbar.
- Instruksi Bupati Pesisir Selatan Nomor : 420/518/DPK-Sekretariat.01/2020 Tentang Penanganan Dampak Virus Corona di Lingkungan Pemkab.Pesisir Selatan serta
- Surat Edaran Camat Linggo Sari Baganti Nomor : 400/44/C-LSB/2020 Tentang tindak lanjut pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kecamatan Linggo Sari Baganti,
- Surat Camat Linggo Sari Baganti Nomor : 400/446/Kesra-LSB/2020 tanggal 2 April 2020 Tentang penerapan maklumat MUI Kabupaten Pesisir Selatan
Untuk itu pemerintah Nagari Muara Gadang Air Haji membentuk Tim Relawan Nagari Lawan COVID -19 yang beranggotakan
- Ketua (Wali Nagari) 2.
- Wakil (Ketua Bamus)
- Anggota : Perangkat Nagari, Anggota Bamus, Pendamping Nagari, Karang Taruna, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Kpm, Dan PKK
- Sebagai Mitra Yakni: Babin Kamtibmas, Babin Dan PD Dan PLD.
Tim inilah yang akan bekerja untuk mencegah penularan covid-19 di Nagari Muara Gadang Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti.